Demonstrasi peringatan Hari Tani Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, membubarkan diri pada Rabu (24/9) sore.
Dari pantauan, massa bubar sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum bubar, massa yang menggunakan almamater sempat menerobos barier besi yang dipasang polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa yang terlihat menggunakan almamater kampus itu bergabung dalam aksi demo itu sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi, masih ada massa yang datang sejak siang mengatasnamakan aliansi gerakan reforma agraria.
Sekitar pukul 17.23 WIB, massa menggunakan almamater kampus itu maju ke depan barier polisi. Mereka lalu menarik dan mendorong barier tersebut.
Barier itu pun berhasil dijebol massa.
Lalu pada pukul 18.30 WIB seluruh massa yang melakukan aksi bubar. Polisi juga mulai membuka Jalan Medan Merdeka Selatan yang ditutup sejak pagi.
Sebelumnya, sejak Rabu pagi berbagai elemen bergantian melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Ada dari Serikat Petani Indonesia, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) hingga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Serikat Petani Indonesia membawa enam tuntutan dalam aksi. Pertama, meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaikan konflik agraria terjadi.
Kedua, meminta pemerintah mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sedang dilaksanakan satgas PKH saat ini harus menjadi bagian dari TORA.
Ketiga, merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.
Keempat, merevisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan; UU Kehutanan untuk reforma agraria; dan UU Koperasi untuk memperkuat koperasi petani; serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.
Kelima, meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja, yang dinilai membuat kemunduran ekonomi Indonesia; kehilangan lapangan kerja, memperlebar ketimpangan agraria, ketergantungan pangan dari impor, kemunduran di bidang pendidikan dan kesehatan di Indonesia.
Keenam, meminta pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan.