KontraS Kritik Polisi Sita Buku: Memberangus Kebebasan Berpikir

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 05:35 WIB
KontraS Surabaya mengkritik tindakan polisi yang menyita buku sebagai barang bukti menjerat tersangka demo berujung ricuh di Jatim pada 29-31 Agustus 2025. (Tangkapan layar web kontras.org).
Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengkritik tindakan kepolisian yang menyita buku sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka demonstrasi berujung ricuh di Jawa Timur pada 29-31 Agustus 2025. Hal itu disebut sebagai upaya untuk memberangus kebebasan berpikir.

Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan tindakan polisi yang menyita buku-buku itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama anak muda, yang gemar membaca dan memiliki pemikiran kritis.

"Buku dijadikan alat bukti ketika itu kan juga gak masuk akal ya. Artinya ini kan menunjukkan ada ketakutan dari pemerintah terkait dengan wacana kritis terhadap anak-anak ini," ujar Fatkhul, Rabu (24/9)

Fatkhul mengatakan, tindakan semacam ini dikhawatirkan akan menggerus ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia juga meragukan landasan hukum yang jelas dalam penyitaan buku-buku tersebut.

"Apa kaitannya buku dengan peristiwa? Kenapa pada waktu itu polisi menyampaikan bahwa buku itu memengaruhi pikiran. Nah apakah memang dengan kita membaca, terus kemudian pikiran kita menjadi radikal, kan beda. Nah kalau begitu apa gunanya kampus? yang menggunakan banyak literasi dan memperbanyak gitu loh," ucapnya.

"Artinya kalau memang begini kenapa tidak sekalian penulisnya dijadikan tersangka gitu loh. Kalau buku pemikiran itu di situ dipakai untuk bukti tindak pidana kejahatan. Kenapa penulisnya tidak ditangkap gitu loh," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, di beberapa daerah di Jatim, polisi mulanya menangkap masyarakat sipil yang membuat unggahan media sosial tentang aksi demonstrasi 29-31 Agustus 2025. Mereka kemudian menyita bukti buku-buku untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Tidak hanya terjadi di satu tempat. Ada Jombang dan Mojokerto juga, itu kan anak pesantren kan. Dia ditangkap di pesantrennya. Tapi dua ini dikaitkan dengan peristiwa (kerusuhan) Kediri. Satu (dikaitkan) beda peristiwa," ucapnya.

Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sejumlah buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, buku itu disita mereka dari GLM (24) tersangka perusakan dan penyerangan petugas Pos Polisi Waru, Sidoarjo, Sabtu (30/8) dini hari.

"Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme," kata Widi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah buku yang disita polisi itu di antaranya adalah, 'Anarkisme' kumpulan esai Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, 'Pemikiran Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.

Saat ditanya mengapa buku-buku itu disita dan dijadikan barang bukti, Widi mengatakan, polisi menilai bacaan-bacaan itu memiliki pengaruh terhadap cara pandang dan tindakan seseorang.

"Untuk mendalami bahwa ya apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap ya cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki," katanya.

Widi berpendapat, pendalaman terhadap buku bacaan para tersangka ini penting dilakukan untuk mencari motif, pola dan peristiwa kerusuhan yang ditimbulkan seseorang.

"Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan ya motif, pola, hubungan ya peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Sehingga ini kita lakukan penyitaan [buku]. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana kita lakukan langkah-langkah kejahatan, ya," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan, ada sejumlah jenis barang bukti. Yang pertama ialah bukti langsung, sedangkan kedua adalah bukti petunjuk yang akan mengungkap fakta-fakta lainnya.

"Ada yang barang bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nantinya juga akan bisa untuk mengungkap yang diungkapkan tadi pola jaringan dan latar belakang dari pelaku mengapa melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

(frd/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK