KPK Buka Peluang Pakai Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji Kemenag

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 19:56 WIB
KPK tak menutup pintu menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup pintu untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti dan lainnya, kita akan TPPU-kan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

Meski demikian, KPK hingga hari ini belum menetapkan tersangka di kasus awalnya yakni dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat bukti.

"Itu kalau sudah memenuhi kriteria untuk di-TPPU kan," ungkap Asep.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (18/9), Asep mengungkapkan sedikitnya 400-an biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Asep mengatakan penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Selain soal itu, Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih terus menelusuri aliran uang terkait kuota haji tambahan. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," imbuhnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan penyidik tengah mengejar pihak yang berperan sebagai 'juru simpan' uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK