Polisi menetapkan dokter spesialis mulut inisial JHS di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.
"Iya, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Jumat (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan hingga gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kasus tindak asusila di wilayah Luwu," ungkapnya.
Kasus dugaan asusila ini terjadi pada Juni lalu. Korban yang masih berusia 17 tahun diduga dilecehkan saat menjalani pemeriksaan di RSUD Batara Guru Belopa.
"Korban dilecehkan dengan cara dipegang dan dicium, sehingga saat itu juga dilaporkan oleh korban," jelasnya.