Kuasa Hukum Sebut Keluarga Diplomat Arya Daru Kembali Dapat Teror
Kuasa hukum keluarga mendiang Dipomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan mengungkap adanya teror misterius yang kembali diterima kliennya.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo menyebut, teror terbaru yang didapat kliennya diketahui pada September atau bulan ini.
Kata dia, pada makam almarhum Arya Daru di Banguntapan, Bantul, ditemukan bunga mawar merah yang ditata membentuk garis.
"Bulan September ini makam almarhum ketika istrinya berkunjung bersama anaknya (ditemukan) ditaruh bunga berbentuk garis. Bunga mawar berbentuk garis bunga mawar merah," kata Nicholay di sebuah kafe, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (27/9).
Sementara, kata Nicholay, hasil konfirmasi ke anggota keluarga Arya Daru lainnya, tak ada satu pun yang berbuat demikian. Menurutnya, ini adalah teror ketiga yang diterima pihak keluarga almarhum.
Teror pertama adalah ketika sesosok pria tak dikenal memberikan amplop berisi benda-benda misterius saat berada di kediaman mertua almarhum Daru di Banguntapan, Bantul, DIY, Rabu (9/7) malam. Isi dari amplop itu antara lain potongan styrofoam berbentuk bintang, hati dan bulan.
Teror kedua, adalah ketika keluarga menemukan makam Arya Daru dalam kondisi acak-acakan pada 27 Juli 2025 silam. Lalu ada temuan bunga putih di bawah nisan. Kedua bentuk teror ini pernah Nicholay sampaikan sebelumnya.
Kata Nicholay, ia dan kliennya menganggap rentetan temuan ini sebagai teror lantaran telah menimbulkan ketakutan tersendiri bagi pihak keluarga.
"Itu seperti yang saya sampaikan tadi, ya teror, teror itu artinya membuat rasa takut," ucap Nicholay.
"Ini adalah ada suatu clue atau pesan bagi kami sebagai penasihat hukum ini ada satu pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, orang tua almarhum," lanjutnya.
Atas dasar sejumlah temuan kejanggalan itulah, pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Kuasa Hukum keluarga Arya Daru mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (23/9), telah menanyakan tindak lanjut penanganan kasus kematian Arya Daru.
Kuasa Hukum keluarga Arya Daru menilai sampai saat ini penyebab kematian Arya Daru masih menjadi misteri. Berdasarkan tata cara kematiannya, dia menilai mustahil apabila Arya Daru meninggal dunia karena bunuh diri.
(kum/isn)