Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Pekan Ini

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 20:30 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap selebgram Lisa Mariana pada pekan ini.

Kendati demikian, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso belum membeberkan kapan persisnya gelar perkara tersebut.

"Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka)," kata Rizki saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Gelar perkara penetapan tersangka ini digelar setelah proses mediasi antara RK dengan Lisa pada pekan lalu berakhir buntu. Dalam mediasi itu, RK menolak permohonan damai yang diajukan Lisa

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan CA.

Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini apabila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.

Lisa mengklaim setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh sebab itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.

Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.

Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.

(dis/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK