Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka NC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap karyawan Zaskia Adya Mecca bernama Faisal.
"Sudah tersangka," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9).
Donny turut membeberkan dari hasil pendalaman sementara, aksi pemukulan oleh Praka NC terhadap korban itu dipicu kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kesalahpahaman. (Tetapi) sudah ditahan," ucap Donny.
Diketahui, Praka NC saat ini ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk proses hukum selanjutnya.
Faisal sebelumnya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota sebuah institusi.
Pemukulan terjadi di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Di perjalanan, ia membunyikan klakson lantaran ada pengendara motor yang melawan arus.
"Kemudian pengendara tersebut berbalik arah mendatangi Faisal dan setelah itu menjatuhkan dan memukul Faisal," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Senin.
TNI AD memastikan bakal memproses Praka NC sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di internal TNI. Selain itu, kesatuan Resimen Arhanud tempat Praka NC bertugas juga telah berkomunikasi dengan korban.
"Dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi diluar proses hukum yang sedang berjalan," tutur Wakapendam Jaya Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, Minggu (28/9).
(dis/gil)