Mengenal SLHS yang Jadi Syarat Dapur MBG, Bagaimana Cara Dapatnya?
Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari menyebut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada akhir September 2025 mencatat hanya 34 dari 8.583 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS).
Data tersebut di rilis di tengah kasus jumlah anak sekolah yang keracunan MBG mencapai ribuan. Padahal SLHS merupakan bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji yang dikeluarkan Kemenkes.
"Berdasarkan data Kemenkes lagi, dari 8.583 SPPG per 22 September, ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS. 8.549 SPPG existing belum memiliki SLHS," kata Qodari dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9).
Data itu diamini oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengakui sebagian besar SPPG masih belum memiliki SLHS. Oleh karenanya, ia mengatakan pemerintah akan memperketat proses standardisasi buntut ribuan kasus keracunan MBG.
Tak hanya standar SPPG, Budi mengatakan pihaknya juga bakal memperketat proses kontrol terhadap bahan baku yang digunakan hingga proses penyajian kepada penerima manfaat atau siswa.
Lalu, apa itu SLHS?
Mengutip dari situs resmi Kemenkes, SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha, seperti restoran/rumah makan, jasa boga/catering, depot air minum, makanan jajanan, kantin institusi, sentra jajanan, hingga kantin sekolah telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana cara mendapatkan SLHS?
Ada beberapa langkah untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bisa dilihat di setiap situs pemerintah daerah masing-masing:
1.Pendaftaran melalui OSS
Pelaku usaha mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
2.Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan
Setelah mendaftar, pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
3.Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Dinkes melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi usaha, seperti dapur atau tempat produksi, untuk menilai kelayakan higienitas dan sanitasi.
4.Perbaikan Berdasarkan Rekomendasi
Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan menerima saran atau rekomendasi untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan tahap berikutnya.
5.Pemeriksaan Bahan Baku Air
Dinkes memeriksa sumber bahan baku air yang digunakan dalam proses produksi dan melakukan uji laboratorium guna memastikan kehigienisannya.
6.Pengumpulan dan Pengunggahan Dokumen
Pelaku usaha mengunggah sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai syarat pengajuan SLHS melalui OSS.
7.Penerbitan SLHS
Setelah seluruh standar terpenuhi, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Persyaratan Pengajuan SLHS
Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengunggahnya ke sistem Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:
1.Formulir Permohonan dan Form Self Assessment (IKL)
Formulir dapat diunduh melalui QR Code yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan.
2.Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan (KHSM)
Persentase jumlah penjamah pangan bersertifikat disesuaikan dengan jenis usaha, antara lain:
-Restoran minimal 100 persen
-Jasa Boga Golongan A minimal 20 persen
-Jasa Boga Golongan B minimal 50 persen
-Jasa Boga Golongan C minimal 200 persen
-TPP Tertentu minimal 50 persen
-Dapat Air Minum minimal 50 persen
Persentase dihitung berdasarkan total penjamah pangan di tempat usaha.
3.Hasil Uji Laboratorium
Hasil pengujian laboratorium meliputi:
-Pengujian makanan/menu jadi (parameter E. coli: 5 jenis makanan)
-Pengujian makanan/menu jadi (parameter formalin/boraks: 2 parameter)
-Pengujian usap alat (parameter E. coli: 5 alat)
-Pengujian rectal swab (parameter Salmonella: 1 orang penjamah pangan)
-Parameter kualitas air minum
Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis dan berlaku seumur hidup. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang dihasilkan UMKM aman, higienis, dan layak dikonsumsi masyarakat.
Lihat Juga : |