Dinas Pendidikan Kota Serang, Banten, menyatakan akan mendorong kepastian agar dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah tersertifikasi yang diwajibkan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Ahmad Nuri menekankan pentingnya kelayakan dan higienitas penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sertifikasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengujian sertifikasi ini memerlukan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk aspek kesehatan dan higienitas, serta dengan Kementerian Agama untuk sertifikasi halal.
"Mengenai sertifikat higienis nanti saya cek. Saya belum memastikan ke arah sana. Nanti sertifikat halal ada di Kemenag, sertifikat kesehatan dan di Dinkes," ujar Ahmad Nuri dikonfirmasi di Puspemkot Serang, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dari dinas pendidikan akan memastikan semua itu harus diterapkan," tegasnya.
Total, ada 36 dapur SPPG di Kota Serang untuk menyuplai menu program MBG yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ini untuk memastikan makanan tersebut aman dan tidak menyebabkan keracunan, Nuri meminta para guru mencicipi menu MBG terlebih dulu sebelum diberikan ke para murid.
Selanjutnya, pihak sekolah mengecek langsung ke dapur SPPG untuk mengetahui proses memasak, kehigienisan hingga alur distribusinya.
Nuri mencontohkan praktik baik yang sudah berjalan seperti di SD Negeri 2 Kota Serang. Di sekolah tersebut, kepala sekolah secara aktif memantau langsung ke dapur penyedia, memastikan waktu tempuh pengantaran, proses memasak, hingga melakukan uji kelayakan dan menyediakan sampel untuk dicicipi guru atau ahli gizi.
"Seperti di SDN 2 Kota Serang, mereka gurunya coba dulu beberapa makanannya. Kemudian sekolah juga memastikan makanannya higienis, delivery tepat pada waktunya, sekolah sudah di dorong kesana," terangnya.
Selain itu, Nuri mendorong siswa agar tidak takut melapor kepada guru atau langsung ke dinas pendidikan jika menemukan makanan yang tidak layak, misalnya tidak dilengkapi lauk seperti ikan atau telur.
Pihaknya juga mempersilakan para siswa untuk menolak makanan yang dianggap tidak layak konsumsi.
"Kalau memang ada makanan yang basi dan tidak layak, para siswa diperbolehkan untuk menolak. Jangankan basi, menurut siswa tidak layak silakan tolak," kata Nuri.
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rakor di Kemenkes akhir pekan lalu menyatakan seluruh SPPG menyediakan MBG wajib memiliki SLHS. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), saat ini terdapat 9.533 SPPG yang tersebar di sejumlah daerah Indonesia. Belum diketahui berapa SPPG yang sudah memiliki SHLS tersebut.
"Memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat, tapi setelah pasca-kejadian sekarang dapat perhatian khusus. harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9).
Zulhas menyebut keselamatan anak-anak yang mengonsumsi MBG merupakan prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya kini mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS.