Sejumlah burung merak milik politikus Bambang Soesatyo viral berkeliaran di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pengecekan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa burung-burung merak itu merupakan milik politikus Golkar Bamsoet yang juga anggota Komisi III DPR.
"Tim kami sudah cek pagi hari kemarin, Senin (29/9)," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu, Selasa (30/9) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan burung tersebut, termasuk kepemilikan dan perizinannya.
"Sejauh ini, kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi," jelas Nani.
Nani memastikan tujuan petugas BKSDA DKI Jakarta turun langsung ke lokasi tersebut untuk melakukan pendataan sekaligus menggali informasi lebih lanjut mengenai burung merak itu.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pun memastikan burung merak yang viral itu milik Bamsoet.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, Selasa (30/9).
Dia lantas memberikan penjelasan mengenai aturan pemeliharaan burung merak milik Bamsoet tersebut. Hasudungan menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas kesayangan lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," jelas Hasudungan
Masyarakat, katanya, dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.
"Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat," kata Hasudungan.
Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi.
Ketentuan konservasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Maka untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucap Hasudungan.
Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin.
"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat," ujar Hasudungan.
CNNIndonesia.com masih berusaha meminta penjelasan lebih lanjut dari Bambang Soesatyo terkait kepemilikan merak itu.
Sebelumnya, viral di media sosial seekor burung merak berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut.
Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.
Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.
"Pengen melihat, burung merak kan jarang yak, biasanya cuma ada di Ragunan (kebun binatang) ini di perumahan aneh juga, sebelumnya sih tidak tahu, ini gara-gara viral di media sosial juga, lihat di Instagram," kata salah satu warga Pondok Kelapa, Dodi (30), di Jakarta, Senin (29/9).