Pengelola Dapur MBG di Makassar Buka-bukaan soal Syarat SLHS

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 07:28 WIB
SPPG atau pengelola dapur makan bergizi gratis (MBG) di Makassar bicara soal Sertifikat Laik Higenis dan Sanitasi (SLHS) untuk mencegah keracunan siswa.
Ilustrasi. SLHS jadi syarat dapur MBG agar tak ada kasus keracunan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Makassar, CNN Indonesia --

Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengajukan Sertifikat Laik Higenis dan Sanitasi (SLHS) sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) terhadap anak.

Namun kebanyakan masih dalam proses sehingga beberapa dapur belum resmi mendapatkan SLHS tersebut.

"Sementara masih berproses (SLHS). Kan kami juga memantau berdasarkan laporan dari korwil," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Sulsel, Handayani Syaukani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handayani menegaskan jika ada SPPG yang tidak mengajukan SLHS, maka akan disanksi pemberhentian operasi sementara.

"Selama SPPG belum memiliki sertifikat SLHS, Kelaikan air, sertifikasi halal dan sertifikasi Chief, dapur henti operasi," tegasnya.

Terpisah, Tim SPPG BGN Panakkukang 1 Makassar, Geralz Geerhan mengaku telah mengajukan SLHS dan menggelar pelatihan.

"Sudah. Kemarin kan pelatihan, toh. Minggu-minggu inilah (keluar SLHS). Paling lambat minggu ke depan," kata Geralz.

SLHS, kata dia, diterbitkan oleh pihak PTSP/Dinas Kesehatan setempat dengan harus memenuhi persyaratan buat dapur MBG.

Syarat itu termasuk perizinan berusaha (NIB dan Data Adm), dokumen hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) memenuhi syarat, sertifikat pelatih penjamah pangan minimal 50 persen tetap dilatih dan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan memenuhi standar baku mutu.

"Pelatihan, terus dinilai juga dari segi bangunan dan peralatan. Nah, kalau sudah ikut pelatihan, diurus di PTSP, sertifikasi keluar, begitu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Nurseha mengatakan SPPG yang ada di Sulsel diwajibkan untuk memiliki SLHS.

"Karena untuk penerbitan SLHS juga butuh proses. Tapi, sebelum terbit SLHS, SPPG juga harus dilatih penjamah makanannya, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kemudian SPPG mengusulkan untuk SLHS," kata Nurseha kepada CNNIndonesia.com.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER