Pemerintah bakal menyamakan lama antrean ibadah haji bagi para calon jemaah di seluruh Provinsi menjadi 26,4 tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut perubahan itu dilakukan sesuai dengan aturan pembagian kuota haji dalam UU Haji dan Umrah yang baru saha disahkan.
"Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut besaran kuota haji per provinsi selama ini kerap menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan amanat UU.
Oleh karenanya, ia mengatakan dalam UU Haji dan Umrah diatur bahwa penetapan kuota untuk haji reguler tidak lagi diambil dari usulan kepala daerah, tapi melalui menteri.
"Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan ke depannya juga tidak ada perubahan besaran kuota haji reguler dan haji khusus. Ia menyebut kuota haji reguler masih tetap sama yakni 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah menyebut kuota jemaah Haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2026 berjumlah 221 ribu jemaah.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf usai menggelar rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR, pada Selasa (30/9).
"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi- provinsi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Antrean ibadah haji pada penyelenggaraan haji sebelumnya ditetapkan berbeda-beda. Misal, antrean paling lama di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun. Sedangkan antrean paling cepat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, 11 tahun.
(tfq/gil)