KLH Bakal Tuntut PT PMT dan Modern Cikande Buntut Cemaran Radioaktif

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 15:35 WIB
Kementerian Lingkungan akan menuntut PT PMT dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif Cs-137 yang merugikan kesehatan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137. (Dok. Istimewa)
Serang, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137.

PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137. Sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, Selasa (30/9).

Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.

Hanif memastikan KLH sudah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande.

"Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya," ujarnya.

Baik PT PMT maupun Modern Cikande, juga bakal dituntut secara perdata oleh Kementrian LH, karena kelalaiannya merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kemudian tim gabungan berisikan tenaga kesehatan, tokoh agama dan masyarakat, polri hingga TNI akan mensosialisasikan agar masyarakat tidak mendekat ke daerah paparan radioaktif.

Kemudian warga yang pernah beraktifitas di sekitar paparan, mau memeriksakan dirinya, untuk diketahui kondisi kesehatannya.

"Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan," jelasnya.

(fra/ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER