Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan penggunaan senjata api bagi polisi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan Perkap ini diterbitkan bukan sebagai respon reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).
Pada Pasal 2 Perkap 4/2025 dijelaskan penyerangan terhadap Polri itu meliputi markas kepolisian, anggota, rumah dinas Polri, satuan pendidikan, gedung Polri hingga fasilitas kesehatan Polri.
Kemudian pada Pasal 5 disebutkan penindakan aksi penyerangan dilaksanakan melalui tindakan kepolisian.
Dalam Pasal 6 dijelaskan tindakan kepolisian ini meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan serta penggunaan senjata api (senpi) secara tegas dan terukur.
Secara khusus, aturan penggunaan senpi itu diatur dalam Pasal 11. Penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.
Adapun senpi yang digunakan merupakan senpi organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Ini diatur dalam Pasal 12.
Kemudian, Pasal 15 menyebutkan penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.
Perkap 4/2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Senin, 29 September 2025. Perkap ini ditandatangani langsung oleh Sigit selaku Kapolri.
Erdi menyebut dalam situasi penyerangan terhadap unsur Polri, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," tutur dia.
Lebih lanjut, dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.