KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, 4 Orang Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Empat orang tersangka dilakukan penahanan pada hari ini usai menjalani pemeriksaan.
Mereka ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Satu tersangka lain atas nama A Royan juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari ini, namun yang bersangkutan mengirim surat perihal penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan sedang menurun.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Asep merinci empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Asep menjelaskan pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pokir disusun bukan hanya sebagai aspirasi pihak atau kelompok tertentu saja, namun harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru 'dikutip' oleh oknum-oknum tertentu," ungkap Asep.
Secara simultan, lanjut dia, KPK saat ini aktif melakukan pendampingan kepada Pemprov Jatim melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran agar tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.
Sejumlah rekomendasi telah diberikan. Di antaranya penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah. Kemudian penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, serta pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Selanjutnya penyaluran dana hibah perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan.
Serta penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik, dan kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel.
"KPK menegaskan atas dana hibah untuk masyarakat ini tidak ada pungutan biaya sehingga tidak ada mekanisme suap menyuap dalam prosesnya. Dengan demikian, anggaran hibah ini bisa betul-betul bermanfaat secara optimal untuk masyarakat," ungkap Asep.