Mardiono Sah Pimpin PPP di Tengah Konflik Internal

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 06:34 WIB
Muhammad Mardiono resmi menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lagi setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X. (CNN Indonesia/Dhio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Mardiono resmi menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lagi setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X Ancol beberapa waktu lalu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan pada tanggal 30 September 2025, tak lama setelah Muktamar ke-X di Ancol digelar.

"Setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke-IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10).

Setelah dilakukan penelitian dan tak ada perubahan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Supratman lantas menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono.

"Apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kementerian Hukum. Yang jelas saya sudah tandatangani (SK) kepengurusan itu," ucap Supratman.

Dengan demikian, pendaftaran yang diajukan oleh kubu Agus Suparmanto tidak akan lagi dipertimbangkan.

Merespons hal tersebut, Mardiono mengaku bakal merangkul Agus.

Dia tidak menampik ada perbedaan pendapat dalam Muktamar ke-X PPP. Namun, setelah ada pengesahan dari Kementerian Hukum, Mardiono mengajak semua kader PPP bergandengan tangan membesarkan partai.

Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak," kata Mardiono kepada wartawan, Kamis (2/10) malam.

Sementara itu, kubu Agus menilai SK yang disahkan Kementerian Hukum mengandung cacat hukum.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020-2025 M Romahurmuziy mengatakan SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).

Dia menambahkan SK tersebut telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar ke-X PPP, dan menyebut tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang. Bahwa pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali," ungkap Romy.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK