Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 11:47 WIB
Polda Bali menangkap pasutri WNA yang memiliki kebun ganja hidroponik di rumah kontrakan di Denpasar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat konferensi pers pengungkapan kebun ganja milik pasutri WNA dalam rumah kontrakan di Denpasar, Jumat (3/10/2025). (CNNIndonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Aparat Polda Bali menangkap pasangan suami-istri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) karena memiliki kebun ganja di rumah kontrakan yang disewa mereka.

Pelaku adalah NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia.

Mereka, ditangkap saat kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggerebekan rumah yang ditempati mereka di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan WNA di rumah kontrakan itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, KV disebut tak membantu NR, hanya mengetahui saja. Namun, sambung Radiant, pengakuan itu masih didalami lebih lanjut.

"Kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia, hanya mengetahui atau kah dia juga banyak membantu. Tetapi dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan (KV), hanya dia tahu saja. Tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena suami-istri," kata Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (3/10).

Radiant mengatakan dari TKP, polisi menemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak. Lokasi tanaman-tanaman ganja itu terbagi menjadi beberapa area yakni pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik di dalam rumah kontrakan tersebut.

Barang bukti

Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, hingga 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.

Selain itu ditemukan pula lampu pencahayaan, alat pengukur suhu, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter.

"Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV," kata Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka NR sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Mr C

NR mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr C yang kini masih didalami kepolisian.

"Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. Sementara saat ini, kita dalami karena Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain atau orang lain," jelasnya.

Adapun pasutri WNA itu, kata Radiant, masuk ke Bali sekitar Maret 2025 dan terdata  tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa ganja-ganja tersebut kemungkinan besar untuk untuk dijual kembali, karena juga ditemukan sebuah timbangan narkotika.

"Ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal," kata Radiant.

Dalam kasus ini, NR dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER