Rektor UII-Busyro Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 13:41 WIB
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Fahid. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Rektor Universtitas Islam Indonesia (UII) Fathul Fahid hingga Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul yang kini ditahan Polda Jatim dengan tuduhan terkait ricuh pada gelombang demo Agustus lalu.

Bukan cuma Fathul dan Busyro, sejumlah dekan, direktur beberapa pusat studi, hingga Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII juga mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Paul

"Surat (pengajuan sebagai penjamin) saya sampaikan ke LBH," kata Fathul saat dihubungi, Jumat (3/10).

Bagi Fathul, penangkapan Paul telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena menunjukkan proses yang tak transparan, bahkan diduga nonprosedural. Oleh karena itu, dia melihat wajar jika publik menilai penangkapan Paul bukan demi menegakkan keadilan, namun diduga sebagai upaya membungkam suara-suara kritis.

Menurut Fathul seharusnya dipahami dalam negara yang berdemokrasi, maka perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar. Bahkan, tegasnya, itu sebuah hal yang sehat dan dijamin konstitusi RI.

"Tapi apa yang terjadi? Harapan publik makin terbatas. Lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah tampak makin tumpul. Akibatnya, masyarakat sipil, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan komunitas rakyat kecil, tinggal sedikit yang masih mau bersuara lantang," kata Fathul.

"Mereka bersuara bukan karena ingin melawan negara, tapi karena cinta pada negeri ini, karena rindu pada Indonesia yang lebih baik. Mas Paul adalah salah satu dari barisan itu," sambungnya.

Lanjut Fathul, bukan cuma Paul, karena masih banyak aktivis lain yang diduga menerima intimidasi dan kriminalisasi karena menyuarakan isu lingkungan, HAM, keadilan sosial, atau ketimpangan kebijakan ekonomi.

"Latar belakang perjuangan mereka mungkin beragam, tapi semangatnya sama, menjaga nurani bangsa agar tetap hidup," katanya.

Fathul berpendapat, sikap yang terus memperlakukan aktivis sebagai musuh negara hanya akan membuat masyarakat takut bersuara dan ruang dialog konstruktif bakal tertutup rapat. Dia yakin pemerintah juga tidak mau dilabeli sebagai diktator baru. Negara seharusnya hadir melindungi kebebasan warganya, bukan mengekangnya.

Dengan semua alasan itu, Fathul mendesak agar Paul dan para aktivis lainnya yang kini ditahan aparat agar dibebaskan.

"Negara yang sehat selalu ditopang oleh masyarakat sipil yang kuat. Tanpa masyarakat sipil yang berani bersuara, negara hanya akan dikelilingi bisu yang penuh basa-basi," kata Fathul.

"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," katanya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai pengajuan penangguhan penahanan Paul yang dijamin Fathul dkk tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan jika penangkapan Paul yang didasari laporan model A tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

(kid/kum/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK