Sebanyak 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan KPK mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menjadi dua tokoh yang menjadi sahabat peradilan.
Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang perdana Praperadilan. Hakim juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan itu, dua tokoh sebagai perwakilan yang membacakan amicus curiae yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Arsil menjelaskan amicus curiae ini pada intinya bukan hanya ditujukan kepada Nadiem yang tengah melawan keabsahan status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, melainkan bisa juga digunakan oleh seluruh pihak secara umum yang tengah mengajukan Praperadilan.
Pada pokoknya, amicus curiae menekankan pentingnya prinsip fair trial atau persidangan yang adil.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.
Arsil menjelaskan amicus curiae diajukan bukan semata-mata meminta supaya hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Nadiem. Dia memahami hal tersebut bukan kompetisi para tokoh.
Sementara itu, Natalia Soebajo mengatakan pada intinya amicus curiae berisi agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum.
"Pada saat seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas juga yang ada kaitannya dengan tuduhan yang diajukan. Supaya para penegak hukum itu berhati-hati dan bertindak secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Natalia.
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo.
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad.
7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid.
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman.
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo.
11. Advokat Rahayu Ningsih Hoed.
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.