Poin-poin Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka
Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung resmi dimulai.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memulai sidang Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem pada Jumat (3/10).
CNNIndonesia.com merangkum poin-poin sidang tersebut.
1. Minta bebas
Dalam permohonan yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan, Nadiem meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan membebaskan dirinya dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar tim kuasa hukum saat membacakan poin tuntutan.
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan mengikat secara hukum.
Hal itu dikarenakan penetapan tersangka tidak didasarkan dengan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kemudian juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di tanggal yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.
Selama proses sampai penerbitan dua surat tersebut, Nadiem disebut belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum," ucap tim kuasa hukum.
2. 12 tokoh beri dukungan
Nadiem mendapat dukungan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae.
Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang perdana Praperadilan. Hakim juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang tersebut.
Belasan tokoh antikorupsi tersebut ialah Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo, Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, dan Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.
Lalu Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad, Aktivis dan akademisi Hilmar Farid, dan Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman.
Selanjutnya Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji, Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo, Advokat Rahayu Ningsih Hoed, dan Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Arsil di hadapan majelis hakim.
3. Keyakinan orang tua
Orang tua Nadiem yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim menghadiri sidang perdana pembacaan permohonan Praperadilan tersebut.
Ibu Nadiem, Atika Algadri mengatakan mengenal betul Nadiem dan meyakini anaknya tidak mungkin berbuat tindak pidana yang disangkakan Kejaksaan Agung.
"Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," ujar Atika.
Dia berharap proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel dan adil. Hal itu semata-mata agar kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
"Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," imbuhnya.
Sementara itu, ayah Nadiem yakni Nono Anwar Makarim berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dapat membebaskan anaknya dari proses hukum. Harapan ini pula yang dituangkan tim penasihat hukum Nadiem dalam permohonan Praperadilannya.
"Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," ungkap Nono.
4. 5 tersangka
Kejaksaan Agung memproses hukum lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Mereka ialah Nadiem, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.
Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.
(ryn/agt)