Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Terkendala, Banyak Belum Punya KTP

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 14:25 WIB
Ilustrasi, Tim DVI akui proses identifikasi korban ponpes sulit dilakukan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah kendala dalam proses identifikasi jenazah korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo. Salah satu hambatan utama adalah banyaknya korban yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kaurkes Kamtibmas Subdit Dokpol Biddokes Polda Jatim, Kompol Naf'an, menjelaskan bahwa tim DVI sudah melakukan pengambilan data antemortem dan postmortem, namun hingga kini belum ditemukan kecocokan antara keduanya.

"Tingkat kesulitannya adalah di antaranya rata-rata belum ber-KTP, sehingga kalau sebagai pembandingnya korban, adalah kita berusaha meminta apakah itu raport atau ijazah yang dipunyai yang ada cap jempol atau sidik jarinya dari 3 jari," kata Naf'an dalam konferensi pers, Sabtu (4/10) mengutip Detik.

Selain faktor administrasi, kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan juga memperumit proses identifikasi. Hal ini membuat pengambilan sidik jari tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Untuk memastikan identitas para korban, tim DVI telah mengambil sampel DNA dari sembilan jenazah di RS Bhayangkara Surabaya. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah kami lakukan pengambilan sampel DNA 9 jenazah di RS Bhayangkara Surabaya dan sampel DNA pendamping orang tua, pagi ini sudah diterbangkan ke Jakarta," ujar Naf'an.

Hingga kini, tim DVI juga telah mengumpulkan data antemortem dari 57 orang tua yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Naf'an menjelaskan bahwa proses identifikasi jenazah dilakukan melalui dua tahap, yakni identifikasi sekunder dan primer. Identifikasi primer didapatkan melalui pemeriksaan sidik jari dan gigi, sedangkan jika keduanya tidak menunjukkan kecocokan, maka dilakukan pemeriksaan DNA.

"Jika dari keduanya tidak ditemukan kecocokan, maka dilakukan pengambilan sampel DNA dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Proses pemeriksaan DNA sendiri membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu, tergantung tingkat kesulitannya.

"Tergantung juga apakah ada korban lain yang diperiksa, karena Pusdokes lain di seluruh Indonesia hanya ada satu lab DNA yaitu di Cipinang," imbuhnya.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK