Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 17:36 WIB
Istri mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Franka Franklin meragukan penetapan tersangka terhadap suaminya di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Dok. Kejagung
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Franka Franklin meragukan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap suaminya di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Hal tersebut disampaikan Franka usai mengikuti Sidang Praperadilan dengan agenda eksepsi dari Jaksa Kejagung di PN Jaksel, pada Senin (6/10).

Ia meyakini integritas dan hati nurani yang dimiliki oleh Nadiem tidak akan membuat dirinya berbuat korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa.

"Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Franka juga meyakini Hakim Praperadilan dapat memberi putusan yang objektif sesuai bukti yang ada. Oleh sebab itu ia meminta doa dan dukungan publik untuk mengawal kasus ini.

"Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar, dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," pungkasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK