Jejak Riza Chalid: Tersangka Korupsi hingga Jadi Ilegal di Negara Lain

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 10:08 WIB
Mochamad Riza Chalid atau yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather, menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina periode 2018-2023. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mochamad Riza Chalid atau yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather, menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina periode 2018-2023.

Ia selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia yang memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.

Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Kerry merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Riza sudah tidak berada di Indonesia ketiak proses hukumnya bergulir.

Kejagung sempat mendeteksi keberadaan Riza di Singapura karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Pemerintah Singapura. Mereka menegaskan bahwa Riza tidak berada di negaranya sebagaimana diklaim oleh Kejagung RI.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," sebagaimana dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri Singapura pada Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna akhirnya memastikan Riza tidak berada di Singapura. Kejagung membentuk tim untuk mencari Riza.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa Riza diduga berada di Malaysia.

Masuk DPO

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Pada Agustus 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dalam penegakan hukum terhadap Riza.

"Kita mem-back up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan, ya pasti kita back up," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/8).

Kejagung telah memasukkan Riza dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga sudah mengajukan Red Notice melalui koordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol.

Selain itu, Korps Adhyaksa ini menyita sejumlah aset Riza di Indonesia, termasuk rumah mewah, tanah, dan kendaraan. Penyidik juga menelusuri aset-aset lain yang diduga disembunyikan di luar negeri.

Anak Riza Chalid segera disidang

Pada 1 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan anak dari Riza Chalid.

Delapan tersangka lainnya yakni: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Lalu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Kejagung kini sudah mencabut paspor Riza Chalid. Dengan demikian, Riza berstatus ilegal di negara lain dan hanya bisa pulang kembali ke Indonesia.

Selain kasus korupsi Pertamina, Riza juga pernah terseret dalam beberapa kasus besar lainnya, di antaranya Skandal "Papa Minta Saham", Kasus Petral, dan Kasus Zatapi.

(fra/nat/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK