KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 11:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau INHUTANI V, Selasa (7/10). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau INHUTANI V, Selasa (7/10).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Belum diketahui materi spesifik yang hendak didalami penyidik lewat saksi-saksi tersebut. KPK biasanya akan menyampaikan laporan informasi tersebut setelah pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (17/9), KPK sudah lebih dulu memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Mighfar Ridha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya Dida saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Agustus lalu. KPK menangkap sembilan orang dalam operasi senyap tersebut.

Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mereka ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan Sungai Budi Grup.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Adapun barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK