Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar 17 Oktober

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 13:51 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan agenda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs pada Jumat, 17 Oktober 2025. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan agenda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Selasa (7/10).

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," ujarnya.

Sebelumnya Delpedro bersama tiga orang aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum termasuk penyematan status tersangka oleh kepolisian.

Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar M. AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan setelah mengajukan permohonan, Jumat (3/10).

Afif menuturkan permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.

"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," kata dia.

(fra/tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK