58 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Sepanjang 2025
Polres Gayo Lues, Aceh, memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare sepanjang Januari hingga September 2025.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo mengatakan puluhan hektare ladang ganja tersebut tersebar di berbagai lokasi dengan kondisi lahan, sebagian besar di lereng pegunungan.
"Sepanjang 2025 ini, jajaran Polres Gayo Lues mengungkap dan memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare. Penemuan ladang ganja ini berkat dukungan dan informasi masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.
Hyrowo menyebut ladang-ladang ganja tersebut sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Agusen, Kabupaten Gayo Lues. Tanaman terlarang tersebut ditanam di wilayah sulit dijangkau dan sebagian besar berada lereng pegunungan.
Ia menyayangkan penanaman ganja tersebut memanfaatkan masyarakat setempat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dari luar Aceh. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus ganja, oknum-oknum tersebut dari Sumatera Utara.
"Ini yang kami sayangkan, masyarakat hanya menjadi korban. Oknum-oknum tersebut memanfaatkan masyarakat menanam ganja dan kemudian menyelundupkan ke Sumatera Utara untuk diedarkan," katanya.
Oleh karena itu, Hyrowo mengajak masyarakat Kabupaten Gayo Lues tidak lagi dimanfaatkan bandar-bandar narkotika dengan menanam ganja dengan mengalihkan penanaman tanaman yang memiliki nilai ekonomis seperti kopi, kakao, dan lainnya.
Pengalihan penanaman ganja tersebut untuk memutuskan rantai pasokan ganja. Kalau rantai pasokan bisa diputuskan, maka bisa menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya dan ancam tanaman terlarang tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat dan aparatur desa untuk bersama-sama memberantas penanaman ganja. Masyarakat jangan lagi mau dikorbankan hanya untuk kepentingan jaringan narkotika, khususnya ganja," kata Hyrowo.
(fra/antara/fra)