KPU DKI Ungkap Kursi DPRD Berpotensi Terpangkas Jadi 100

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 23:39 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan ada potensi pengurangan kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi pada pemilu selanjutnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan ada potensi pengurangan kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi pada pemilu selanjutnya.

Wahyu menjelaskan pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ada penjelasan untuk DPRD DKI, kursi yang dialokasikan adalah 125 persen maksimal dari kursi yang tersedia.

Dengan penjelasan itu, didapatkan hasil kursi DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 kursi. Namun klausul 125 persen itu tidak muncul dalam UU Nomor 2 tahun 2024.

"Kalau kita kembali ke Undang-undang yang lama, di situ ada klausul 125 persen dari maksimal kursi yang disediakan, yang jadi masalah di UU DKJ hal itu tidak muncul," kata Wahyu dalam diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10).

Wahyu menjelaskan jika mengacu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, kursi DPRD Jakarta menjadi 100 kursi, bukan 106.

"Kita lihat lagi revisi UU Pemilu seperti apa dan kira-kira ada perubahan enggak di UU DKJ, kalau enggak ada perubahan ya otomatis kembali ke Undang-undang, penduduk DKI Jakarta menurut DAK2 itu 11 juta, berarti jadi 100 kursi, kalau sekarang 106, berarti berkurang 6," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

"Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik," kata Wibi.

Wibi berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, namun juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.

"Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," katanya.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK