WN India Diperiksa KPK terkait Kasus Rita Widyasari Kabupaten Kukar

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 17:29 WIB
KPK memeriksa Sankalp Jaithalia, saksi dalam kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari juga terlibat, terjerat gratifikasi dan TPPU.
Rita Widyasari saat menjalani sidang di pengadilan tipikor pada 2018 silam. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (9/10).

Sankalp akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan penelusuran di LinkedIn, Sankalp merupakan seorang Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya hingga pukul 11.44 WIB, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami kepada saksi tersebut.

Hal itu biasanya akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.

KPK kembali memproses hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut.

Japto dan Ahmad Ali juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Ahmad Ali belakangan ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER