Nasib Praperadilan Nadiem di Kasus Laptop Ditentukan Awal Pekan Depan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan akan membacakan putusan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim awal pekan depan atau Senin, 13 Oktober 2025.
Nasib Nadiem dalam kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 akan ditentukan dari putusan hakim tersebut.
"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Hakim meminta jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem untuk hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan tersebut.
Dalam sidang pada Jumat ini yang beragendakan pembacaan kesimpulan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Dalam hal ini Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.
"Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal," ucap Hotman, Jumat (10/10).
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," kata advokat senior itu.
Sementara itu, jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.
Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Jaksa Roy Riady.
(ryn/kid)