Bobby Optimis KEK Sei Mangkei Serap 13 Ribu Tenaga Kerja di 2025-2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjalin kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei terkait pengutamaan penerimaan pekerja lokal.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution optimistis bahwa kerja sama ini mampu menyerap 13 ribu tenaga kerja dalam kurun waktu tahun 2025-2026. Hal itu disampaikan Bobby dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun pada Kamis (9/10).
Bobby mengatakan, berdasarkan data yang ada, sejak berdiri pada 2012, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja. Angka itu diperkirakan akan bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.
"Berarti dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu. Jadi kalau sekarang ini ada 3 ribu (penerimaan), tahun depan ada 10 ribu, maka dalam dua tahun ada 13 ribu tenaga kerja yang terserap di KEK Sei Mangkei," ujar Bobby didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.
Bobby pun menyatakan komitmen untuk mendukung PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei sesuai kewenangan di Pemprov. Salah satunya, dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.
"Misalnya untuk tenaga kerja di Sei Mangkei, industri apa saja yang sudah ada dan apa saja yang akan masuk. Karena kita punya Balai Latihan Kerja yang bisa mempersiapkan tenaga kerja, dan prioritasnya untuk masuk ke sini," paparnya.
Di kesempatan yang sama, Pemprov Sumut juga memberikan bantuan berupa jaminan ketenagakerjaan kepada sekitar seribu pekerja rentan untuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Batubara. Bantuan difokuskan kepada pekerja perkebunan sawit yang belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi ini yang tidak ter-cover (JKK, JKM) kita bayarkan. Karena mungkin gajinya tidak tinggi dan risikonya tinggi juga," kata Bobby.
Saat itu, Bobby juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei jika telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).
Direktur PT Kinra, Arif Budiman menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur Bobby Nasution dalam mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, khususnya terkait penyediaan tenaga kerja dalam provinsi. Menurutnya, dukungan itu akan sangat membantu proses rekrutmen.
(rea/rir)