Ditjen PAS Buka Suara Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 13:42 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta. (Tangkapan layar youtube Aish TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengklaim kasus Ammar Zoni terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba.

"Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).

Rika mengatakan petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.

Rika tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar Zoni memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni saat ini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Belum selesai menjalani masa pidana, dia terlibat kasus lagi.

Ammar Zoni disebut menjual barang haram dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Fatah membeberkan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.

Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.

Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," ucap Fatah.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK