Kejaksaan Agung buka suara soal pernyataan kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih sekaligus Komisaris BUMN ID FOOD Silfester Matutina bahwa kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) sudah kedaluwarsa.
"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10).
Anang menyebut sebagai orang yang bekerja di bisa penegakan hukum, pengacara Silfester semestinya bisa membantu menghadirkan kliennya. Terlebih, Lechumanan selaku pengacara turut menyatakan bahwa Silfester yang merupakan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu saat ini berada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.
"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," tutur dia.
Sebelumnya, Lechumanan selaku pengacara Silfester menyebut proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Hal itu, kata dia, juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.