Kajari Jakbar Curi Barbuk Tak Dipidana, DPR Singgung Janji Jaksa Agung
Komisi III DPR mendesak agar eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro yang diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit tidak hanya dijatuhi sanksi etik.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan publik berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memproses yang bersangkutan secara hukum pidana. Ia pun menyindir pesan Jaksa Agung soal bersih-bersih di Kejagung.
"Harapan publik ini selaras dengan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin yang ingin membersihkan korps Adhiyaksa dari oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
Ia menilai hal itu diperlukan apalagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri Hendri selaku Kajari Jakbar telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari bawahannya Jaksa Azam Akhmad.
Nasir lantas mengingatkan jika dalam rapat kerja bersama Kejagung, Jaksa Agung kerap menyampaikan keinginannya untuk menindak jaksa-jaksa nakal yang bermain dengan perkara.
"Jaksa Agung pernah sampaikan dalam Raker dengan Komisi III DPR bahwa jika ada oknum jaksa yang melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi," ujarnya menirukan Jaksa Agung.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi terberat berupa pencopotan kepada Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.
"Itu (pencopotan) sudah (sanksi) terberat," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Anang enggan berkomentar lebih jauh penindakan pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia hanya menegaskan, proses internal sudah dilakukan.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.