Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak aparat untuk mengusut dugaan keterlibatan petugas Lapas di kasus peredaran narkoba oleh aktor Ammar Zoni.
Rudianto menilai pengungkapan kasus ini menjadi penting lantaran aksi peredaran barang haram itu justru terjadi di dalam Lapas tempat narapidana menjalani hukuman pidana.
"Untuk bisa menyelidiki keterlibatan oknum-oknum Lapas. Kok bisa narapidana yang seharusnya dibina di Lapas justru menjadi aktor, pemain sebagai pengedar narkoba," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aksi peredaran narkotika di dalam Lapas tidak akan mungkin bisa dilakukan Ammar Zoni cs tanpa adanya bantuan dari petugas atau orang dalam.
"Biasanya kalau orang berani mengedarkan begitu kan, pasti di dalam penjara pasti ada melibatkan orang dalam. Nah itu yang harus dibongkar menurut saya," jelasnya.
Rudianto juga mendorong agar Kepolisian dan BNN dapat mengungkap bandar yang menyuplai narkotika untuk diedarkan di dalam lapas.
"Kok bisa-bisanya, dalam lapas, dalam penjara, masih sempat mengedarkan narkoba. Saya kira perlu diusut tuntas, tapi tidak sekedar usut tapi kita harapkan bisa membongkar jaringan besar itu," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar tidak ada lagi ampunan bagi Ammar Zoni lantaran yang bersangkutan sudah empat kali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan untuk tidak memberi ampun kepada para pengedar narkoba.
"Tentu tidak memberi ampun, mendorong agar penegakan hukum, proses hukum terhadap para pengedar dan bandar narkoba, jangan diberi ruang," pungkasnya.
Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba.
Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.