Driver Gojek 001 Mulyono Beri Dukungan Nadiem di Praperadilan
Pengemudi ojek online Go-Jek berjuluk 'driver Gojek 001' bersama beberapa rekan driver Gojek angkatan pertama turut menghadiri sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Mulyono mengatakan kehadirannya untuk memberi dukungan terhadap Nadiem sebagai perintis aplikasi ojek online tersebut yang telah dibangun 15 tahun lalu.
"Ya, sebagai teman lah. Karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, dukungan sebagai sahabat, sebagai teman," ujar Mulyono di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Mulyono mengungkapkan ia datang bersama 11 rekannya yang merupakan satu angkatan dengan Nadiem ketika sama-sama merintis Gojek pada 2010.
"Kebetulan ini teman-teman saya seangkatan di 2010 yang sampai saat ini masih ngeGojek," katanya.
Mulyono mengaku kaget saat mendengar Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sosok Nadiem dikenal sebagai pribadi sederhana sejak dulu.
"Ya, pastinya kaget, seakan nggak percaya. Karena satu sisi kami-kami ini kenal dari 2010, itu tahu lah karakternya Nadiem itu bagaimana. Dan orang yang pola hidupnya sangat-sangat sederhana dan ke mana-mana pun selalu naik ojek," tuturnya.
Mulyono berharap jika proses hukum dapat berjalan adil dan kasus yang menjerat sahabatnya itu segera menemukan titik terang.
"Harapan saya sebagai teman, sebagai sahabat, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," ucapnya.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Nasution mengatakan, perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak pernah dijelaskan secara jelas oleh pihak kejaksaan.
"Kami menekankan kepada hakim, kan sudah banyak putusan pengadilan yang menyatakan kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resminya. Ini hitungannya pun enggak ada," ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, BPKP sudah melakukan audit untuk tahun 2020-2022 dan menyimpulkan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022. Tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem jika audit resmi BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Makanya saya kasih contoh pembunuhan. Kalau dalam kasus pembunuhan, kalau ternyata korban yang dituduh dibunuh itu hidup berarti kan enggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP berarti tidak ada korupsi," ucap Hotman.
Untuk itu, Hotman mengatakan jika ini merupakan kasus teraneh yang ia temui.
"Jadi benar-benar ini kasus teraneh Kasus teraneh yang pernah Saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara," ungkapnya.
Sementara jaksa penyidik dalam persidangan kali ini membeberkan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.
"Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," ujar Jaksa Roy Riady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Roy.
"Yang kedua baik dari pemohon maupun termohon menyebutkan ruang lingkup untuk menguji Praperadilan adalah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yaitu hanya memeriksa aspek formil saja," sambungnya.
Roy mengatakan petitum permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak jelas. Dia menegaskan penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum.
"Dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannya telah masuk kepada aspek materiil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim Praperadilan," ungkap Roy.
Putusan sidang praperadilan Nadiem dijadwalkan dibacakan pada Senin (13/10) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nat/gil)