Polda Jatim Tak Mau Tergesa-gesa Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny

CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 13:32 WIB
Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Sidoarjo, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

"Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).


Ia menjelaskan, Polda Jatim tidak ingin tergesa dalam memanggil dan memeriksa para saksi karena sebagian di antaranya merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih dalam suasana berduka.

"Kami juga melihat tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu proses keluarga ada wali santri yang sedang berduka ya. Kami mohon sekali lagi pengertiannya," ujarnya.

Menurut Jules, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum kini berfokus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memeriksa saksi secara bertahap untuk memastikan seluruh unsur pidana bisa dibuktikan dengan kuat.

"Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Jules menyebut, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan juga sudah dilakukan setelah Polda Jatim dalam pekan ini. Langkah itu, kata dia, menandai dimulainya tahapan penegakan hukum yang lebih mendalam.

"Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Jules.

Ia menambahkan, pemanggilan saksi akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini. Namun jumlah saksi yang akan diperiksa belum bisa dipastikan karena masih menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

"Kami akan menyampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap," pungkas Jules.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.

"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).

Nanang menyebut, langkah-langkah penegakkan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.

Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,

"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," ujarnya.

Seperti diketahui, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore.

Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.

Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10), Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part atau bagian tubuh.

Per Sabtu (11/10) malam, sebanyak 51 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.

(ugo/frd/ugo)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK