Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dodi S Abdulkadir menyatakan siap melanjutkan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan menyiapkan bukti-bukti baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Memang jalannya praperadilan masih normatif, artinya ketentuan perundangan mengenai praperadilan berjalan sebagaimana norma hukum positif yang disampaikan hakim," ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, hakim dalam sidang praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia menilai putusan MK tersebut belum memberikan kejelasan tentang bentuk dua bukti permulaan yang dimaksud.
"Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang haku tersebut, " kata Dodi.
Tim kuasa hukum Nadiem juga akan mempersiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan dalam pemeriksaan pokok perkara nantinya.
"Nah dengan demikian maka kami sebagai penasehat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Dodi menyoroti belum adanya hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara menjadi pertimbangan penting sebelum penyidik menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Dodi menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sudah membagi tugas untuk menyampaikan hasil praperadilan kepada Nadiem. Ia juga menyampaikan kabar terkini mengenai kondisi Nadiem.
"Pak Nadiem sudah selesai menjalani operasi yang pertama dan kemudian saat ini pembantaran sudah selesai dan saat ini Pak Nadiem ada di dalam rutan kejaksaan di kejari Jakarta Selatan," ungkapnya.
(fra/nat/fra)