Empat orang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) akibat melakukan penyeludupan pasir timah menggunakan kapal kayu ke negeri jiran di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengaku sudah menerima laporan terkait penangkapan empat warga Tanjungpinang oleh aparat negeri jiran itu. Saat ini, dia mengaku masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah terima laporan, kita masih koordinasi dengan Konjen RI di Johor Bahru ya, bagaimana proses hukumnya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus ini diduga ada tindak pidana lantaran melakukan penyeludupan pasir timah ke negeri Jiran. Meski demikian, dia menyebut Pemprov Kepri akan memberikan bantuan hukum apabila diperlukan pihak keluarga. Dia mengatakan aparat akan menelusuri keberadaan keluarga dari empat warga Tanjungpinang yang ditangkap APPM.
"Pemprov Kepri akan menelusuri pihak keluarganya dan akan membantu pendampingan hukum terhadap 4 warga Tanjungpinang yang ditangkap APPM," katanya.
Doli juga mengatakan aparat menelusuri pula pemilik kapal dan pemberi perintah empat warga Tanjungpinang tersebut melakukan penyeludupan pasir timah ke Malaysia. Menurutnya, empat warga yang ditangkap APPM hanya bertugas mengantar pasir timah ke Johor Malaysia.
"Nanti akan ditelusuri juga, siapa pemilik kapal yang menyuruh empat warga Tanjungpinang mengantar pasir timah ke Malaysia," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin sore (13/10) Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) melalui Zon Maritim Mersing telah menahan sebuah kapal kargo Indonesia yang diduga menyelundupkan pasir timah di timur laut Pulau Pemanggil.
Pengarah Zon Maritim Mersing, Komander Maritim Suhaizan Saadin mengatakan kapal kargo tersebut awalnya dicurigai petugas patroli Maritim Malaysia. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal kargo tersebut berlayar dari Tanjungpinang membawa muatan sekitar 10.240 kilogram serbuk bijih timah untuk diselundupkan ke Tanjung Gemok, Rompin, Pahang, Malaysia.
"Hasil pemeriksaan lanjut mendapati, kapal tersebut berlabuh tanpa kebenaran Pengarah Jabatan Laut Malaysia dan gagal mengemukakan dokumen kebenaran daripada pihak berkuasa untuk membawa barangan import masuk ke negara ini," katanya dikutip di halaman resmi Facebook APPM, Selasa.
Nakhoda bersama empat kru kapal itu seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berumur lingkungan 23 hingga 47 tahun. Mereka ditahan dan dibawa ke Zon Maritim Mersing untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya pekan lalu, Direktorat Jenderal (DJBC) Bea dan Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepri, Kamis (2/10).
Pasir timah yang dikemas dalam 518 karung tersebut dibawa menggunakan kapal kayu yang berangkat dari wilayah Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.
Kala itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan selain mengamankan pasir timah dan sarana pengangkut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yakni nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).
"Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu," katanya saat konferensi pers di kantor Kanwil DJBC Kepri, Kamis (9/10).
![]() |
Dari hasil pemeriksaan, didapati KM. AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah.
"Dan, dari hasil penyelidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M dan S," ucap Adhang.
Diketahui bahwa, pasir timah yang ditangkap tersebut ada sebanyak 25,9 ton yang dikemas dalam 518 karung dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.
"Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,"ujarnya.
Lihat Juga : |
(arp/kid)