Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mewujudkan dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif (restorative justice) melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, Kamis (9/10).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan solusi yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan.
"Kami tentunya sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," ujar Rio dalam keterangannya, Kamis (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan adalah lebih bijak, juga selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Situbondo.
"Sebenarnya menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak harus ditempuh secara hukum dan mengutamakan penyelesaian restorative justice, khususnya untuk tindak pidana ringan," kata Rio.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan keadilan restoratif, Pemkab Situbondo disebut akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini hingga dewasa, guna menciptakan lingkungan sosial yang damai dan harmonis.
"Yang utama itu selesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mengutamakan penyelesaian restorative justice lebih baik, ini yang perlu kami upayakan," ujar Rio.
Adapun kesepakatan bersama tentang keadilan restoratif ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim bersama Pemprov Jatim yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur.
Untuk diketahui, konsep restorative justice tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkembangannya, prinsip ini kini diterapkan lebih luas terhadap berbagai jenis perkara pidana dengan tujuan memulihkan keadaan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat agar tercipta keadilan yang menyeluruh.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Pemkab Situbondo berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa menimbulkan dendam atau perpecahan.
(rea/rir)