Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 20:17 WIB
MK menggelar sidang lanjutan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto atas Pasal 21 UU Tipikor, Rabu (15/10).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah pengacaranya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam lanjutan sidang di MK, ahli yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di depan mahkamah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan perlu dirumuskan ulang.

"Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan," ujar Eva dalam sidang gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 UU Tipikor di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan (obstruction of justice) selama ini telah menimbulkan multitafsir.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)".

Menurut Eva, orang yang membela diri dalam satu perkara hukum tak bisa dijerat perintangan penyidikan. Asalkan, pembelaan itu tetap sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan.

"Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan," katanya.

Selain Eva, ahli lain yang dihadirkan Hasto selaku pemohon yakni ahli hukum pidana Chairul Huda. Dalam paparannya, Huda justru meminta Pasal 21 UU Tipikor dihapuskan, apalagi Indonesia mengacu Konvesi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption).

Menurut dia, penghapusan pasal itu tak bermasalah, karena juga telah diatur dalam KUHP. Hanya saja, pasal perintangan penyidikan dalam KUHP tidak berlaku untuk kasus korupsi melainkan pidana umum.

"Jadi sebenarnya penyidik-penyidik khusus yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi tidak berwenang menegakkan pasal ini," tutur Huda.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER