Keluarga diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus di kasus penyidikan penyebab kematian Arya Daru.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Mira Widyawati ketika mendatangi Bareskrim Polri, pada Kamis (16/10) hari ini.
Mira menjelaskan permohonan gelar perkara khusus itu diajukan lantaran pihaknya masih belum mendapatkan data-data penyelidikan dari Polda Metro Jaya. Selain itu, kliennya juga belum diizinkan untuk meninjau lokasi kejadian atau TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan data-data yang tidak diberikan oleh pihak penyelidik di Polda, juga ke TKP yang tidak dapat izin. Artinya, kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, Mira mengaku juga berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri
untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah mereka masukkan.
Ia menyebut saat ini Bareskrim sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan (Lapju) ke Polda Metro Jaya.
"Karena ini negara hukum bukan negara mafia hukum. Kita harus membongkar ada apa di balik ini semua. Karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan," jelasnya.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.