Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Riva dalam sidang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.
"Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan," kata tim penasihat hukum.
"Dengan demikian, dalam posisi terdakwa dibanding kasus di atas, menurut kami, lebih jelas bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa, karena itu bila terdakwa dicopot dari jabatannya atau sanksi administratif saja itu sudah lebih berat," imbuh mereka.
Dalam sidang, tim penasihat hukum meminta Riva dibebaskan dari dakwaan kasus tersebut. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
"(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut," kata tim penasihat hukum.
Riva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.
Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.
BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.
Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.
Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.
Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893.
(fra/yoa/fra)