Nurul, korban penyekapan dengan modus jual-beli mobil secara cash on delivery (COD) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku disiksa seharian.
Nurul menyebut aksi penyiksaan itu dilakukan sembilan orang tersangka. Dua temannya yakni Indra alias Riky serta Ajit Abdul Majid juga mendapat penyiksaan oleh mereka. Ia mengaku diperlakukan sebagai hewan oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak bukan manusia, bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Nurul tidak mengetahui secara pasti total berapa jam yang menerima siksaan. Ia hanya mengingat diculik sejak Sabtu (11/10) malam sekira pukul 23.00 WIB.
"Sampai ke rumah penyekapan, disiksa sampai Subuh, istirahat satu jam, dua jam, disiksa lagi. Pokoknya, sebentar-sebentar disiksa. Sangat kejam sekali," ujar korban Ajit.
Ajit mengatakan mereka menerima berbagai penyiksaan mulai dari pemukulan dengan kosong hingga memakai benda tumpul seperti kabel, gantungan baju dan selang secara bergantian.
"Ada yang pakai selang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju, hanger. Pakai hanger yang kawat itu, dipukuli, dicambuk-cambuk semuanya badan yang belakang, pakai rokok gitu kan (disundut)," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling memunggungi. Mereka tampak mengoleskan obat seperti salep ke tiap-tiap luka di bagian belakang tubuh.
Sementara ada dua pria lainnya yang tampak memerintahkan dan mengawasi aktivitas tiga pria yang saling mengobati luka pada bagian belakang tubuh masing-masing. Dua pria lain tersebut berdiri dan duduk di dekat ketiga pria yang tengah mengobati luka.
Narasi yang beredar menyebutkan ketiga pria dalam video tersebut merupakan korban penyekapan dan penganiayaan. Para korban disekap dan dianiaya oleh sejumlah pria.
Disebutkan bahwa tiga pria diduga korban penyekapan dan penganiayaan ini mengalami kejadian tersebut seusai transaksi mobil secara Cash on Delivery (COD).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(fra/tfq/fra)