Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD
Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Castro berpandangan langkah tersebut merupakan kegagalan pemerintah dalam memahami Pasal 33 UUD 1945.
"Kalau kemudian diserahkan ke WNA, maka falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya, itu yang saya kira keliru dan gagal paham dalam memandang status BUMN itu sebagai perusahaan plat merah di mana kekuasaan dan kendali penuh di tangan negara," kata Castro ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10).
Castro mengartikan muatan di Pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan sumber daya di Indonesia dikelola oleh bangsa sendiri demi kemaslahatan masyarakat luas. Ia menilai Prabowo keliru dalam memahami Pasal 33 tersebut.
"Pasal 33 mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN, itu harusnya kita tidak lagi menimbang-nimbang apakah WNA bisa tempati jajaran direksi atau komisaris atau tidak, itu saya kira strict to the point bahwa yang bisa memimpin BUMN sebagai pelat merah hanya WNI," ujarnya.
Castro berpendapat langkah ini justru kontradiktif dengan ucapan Prabowo yang selama ini kerap menggaungkan penerapan konsekuen atas Pasal 33.
Ia menilai Prabowo dalam hal ini justru tidak konsisten atas ucapannya sendiri.
"Jadi ada semacam kekeliruan dalam memahami, lebih tepatnya apa yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, itu ternyata hanya sebatas gimmick," ujar dia.
Castro juga menyinggung aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Castro menekankan bahwa UU BUMN yang beberapa waktu lalu disahkan DPR juga mensyaratkan bahwa pimpinan BUMN merupakan WNI.
Lalu, Castro juga berpendapat bahwa langkah ini sangat tidak mencerminkan tujuan teknokratis yang digaungkan Prabowo.
Menurutnya, dari segi kemampuan, anak-anak bangsa juga tidak kalah mumpuni dari para WNA untuk mengelola BUMN.
"Soal kemampuan saya rasa kita enggak kalah. Tapi memang ini buka ruang negosiasi dengan pihak asing," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.
"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Prabowo itu diatur dalam UU BUMN.
Meski tak menyebut rincian aturannya, Prasetyo berkata Undang-Undang BUMN terbaru sudah mencantumkan aturan WNA boleh menjadi pejabat BUMN.
Lihat Juga : |
Sementara itu Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN, yang berbunyi "Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia."
"Namun memang di UU BUMN terbaru ada pemberian delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan berbeda. Hal tersebut diatur di Pasal 15A ayat (3) UU BUMN," kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).
Bunyi Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yakni "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN."
"Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," ujarnya
(fra/mnf/fra)