Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim tidak ada satupun mobil miliknya yang disita KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurutnya, KPK juga tidak pernah menyatakan ada mobil miliknya disita dalam kasus tersebut.
"Yang pasti saya tidak ada OTT dan yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya, ya. Dari KPK pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga enggak ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Noel juga belum mau menjawab terkait isu akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Saya belum menjawabnya, nanti aja ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan sebanyak 25 mobil dan 7 motor dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Puluhan kendaraan itu diduga terkait dengan kasus yang menjerat Noel.
Kendaraan tersebut terdiri dari 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR.
Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4x2), BMW tipe 218i, Wuling.
Kemudian Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Mereka ialah mantan Noel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.