Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkoba yang beroperasi di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil operasi itu, BNN menangkap dua pelaku yaitu IM yang berperan sebagai koki atau peracik dan DF yang berperan memasarkan hasil produk.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku memproduksi narkoba dari bahan baku obat-obatan asma yang diekstrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15 ribu butir pil untuk memperoleh satu kilogram ephedrine murni," kata Suyudi seusai mendatangi laboratorium narkoba, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Suyudi menyebut pelaku mendapatkan bahan kimia dan peralatan produksi yang dibelinya secara online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui sudah beroperasi kurang lebih selama enam bulan dengan meraup keuntungan sekira Rp 1 miliar.
Sementara proses pemasaran produk dilakukan dengan cara online.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini," ungkapnya.
"Kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh mereka mengawasi dari jauh, kemudian oleh si pembeli dibawa tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," tambahnya.
Dari hasil operasi itu, pihak BNN mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 162,02 gram kristal Met, 1.066 gram ephedrine, 1,053 ml acetine, 400 ml asam sulfat dan 3.434 ml toluena.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(arul/agt)