Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan Lisa sebagai tersangka sudah dilakukan pada pekan lalu.
"Minggu kemarin (penetapan tersangka)," kata Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Lisa bakal diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10) besok. Kata Rizky, surat panggilan seperti sudah diterima Lisa pada Jumat (16/10).
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka, besok dijadwalkan jam 11," ucap dia.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini apabila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.
Lisa mengklaim setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh sebab itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.
Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.