2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Lolos dari Penjara Seumur Hidup
Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yakni Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo selaku penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, lolos dari pidana penjara seumur hidup berkat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengubah hukuman pidana dan pembayaran restitusi kepada kedua terdakwa tersebut.
Dalam putusan di tingkat kasasi, Akbar dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim juga menghukum Akbar untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah RP209.633.500,00 dan kepada korban luka atas nama Ramli sejumlah RP146.354.200,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar belum juga membayar restitusi tersebut, oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
Jika hal itu tidak juga dilaksanakan, maka harta kekayaan Akbar dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Dalam hal harta kekayaannya tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang dibayarkan secara proporsional.
Sementara Bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar RP147.133.500,00 dan kepada Ramli sejumlah RP73.177.100,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila Bambang belum juga membayar restitusi tersebut, oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
Jika hal itu tidak juga dilaksanakan, maka harta kekayaan Bambang dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Dalam hal harta kekayaannya tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang dibayarkan secara proporsional.
Di pengadilan sebelumnya, Akbar dan Bambang divonis dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan. Keduanya juga tidak dibebankan untuk membayar biaya restitusi.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman terdakwa Rafsin Hermawan dari semula empat tahun penjara menjadi tiga tahun. Rafsin juga dipecat dari dinas militer.
Perkara nomor 213 K/MIL/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hidayat Manao dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 2 September 2025.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (20/10).
(ryn/isn)