
Jaksa agung menampilkan uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Senin (20/10).
Meskipun tumpukan uang yang ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun, total yang dikembalikan senilai Rp13,2 triliun.