Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sudah rampung.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.
Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN pun telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau secara real-time oleh publik, layaknya data kasus Covid-19 kala itu.
"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," kata Dadan.
Dadan menjelaskan bahwa situs tersebut sudah mulai menyiarkan data kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, namun ia belum bisa merinci nama situs tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
(antara/tfq/gil)